JAYAPURA – KPU Provinsi Papua menilai, penyitaan dokumen formulir C1, daftar pemilih tetap (DPT) dan surat keterangan (SK) pengangkatan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dilakukan Panwaslu dan Tim Penegak Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyalahi prosedur.
Dokumen-dokumen tersebut disita Panwaslu bersama Gakkumdu saat menggeledah Kantor KPU Kabupaten Jayapura, pada Rabu 22 Februari 2017 atau sepekan usai pilkada serentak.
Tarwinto mempertanyakan keamanan data yang dibawa tersebut, meskipun Gakkumdu dan Panwas menjaminnya. “Tetap tidak bisa. Sekarang siapa yang bertanggung jawab jika data tersebut berubah, meskipun mereka menjamin, tetap tidak bisa, aturannya tidak seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, jika kemudian KPU Kabupaten Jayapura tidak memberikan salinan asli dokumen tersebut, maka hal tersebut bisa dipidanakan karena dianggap tidak terbuka informasi.
“Jadi setelah dokumen didapakan setelah pleno di KPU kabupaten, itu kan bisa dipidanakan, Panwas harus mendapatkan salinan tersebut satu hari sebelum pleno, begitu juga C1, yang harus diberikan kepada paslon dan Panwas satu hari sebelum pleno,” katanya.
Sehingga, menurutnya, upaya penggeledahan dan penyitaan sementara dokumen di KPU Kabupaten Jayapura dua hari lalu menyalahi aturan.
“KPU bisa melaporkan balik kepada atasannya, dan sejauh ini masih meminta dokumen yang dikuasai, karena kepentingannya untuk melakukan pleno hari ini,” ujar Tarwinto.
Jika saat pleno nantinya semua saksi pasangan calon bisa saja menolak atas alasan dokumen tersebut sudah tidak autentik.
Tarwinto mengatakan, seharusnya saat penggeledahan Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Panwaslu dan Gakkumdu bisa meminta aparat keamanan menjemput komisioner KPU.
“Harusnya meminta aparat untuk menjemput paksa komisioner, kan bisa seperti itu, bukan kemudian melakukan penyitaan begitu saja. Karena menurut kami itu bukan penyitaan namun permintaan secara paksa,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Panwslu dan Gakkumdu menggeledah Kantor KPU Kabupaten Jayapura menyusul tertangkapnya seorang anak pasangan calon melakukan praktik politik uang serta pelanggaran lain di 234 TPS yang dilakukan petugas KPPS yang tidak mengantongi SK. Panwas menyita sejumlah dokumen penting.
Belum ada tanggapan untuk " Penyitaan Dokumen Pilkada Jayapura oleh Panwaslu Salahi Prosedur"
Post a Comment