JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembuatan pupuk palsu dan memiliki pola distribusi di kawasan Jawa Barat. Salah satu tersangka yakni pemilik pabrik di Sukabumi berinisial E ternyata adalah pelaku lama yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Saudara E ini baru saja keluar dari lapas karena kasus pupuk. Sudah masuk penjara lima tahun lalu dan baru keluar 4 bulan lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Dalam kasus ini, Bareskrim berhasil menangkap empat pelaku yakni distributor berinisial MI dan tiga orang pembuat pupuk palsu E (pemilik pabrik), ML, dan R.
"Dalam sebulan mereka produksi 300 ton didistribusikan di Jabar, Kalimantan, hingga Aceh. Distribusi lainnya sedang kami telusuri," katanya.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Moh Rizal Sarwani mengatakan, saat musim tanam seperti saat ini, pupuk tentu saja sangat dibutuhkan.
"Harga pupuk subsidi saja Rp23 ribu per kilogramnya. Kalau pupuk palsu dijual Rp1.000 saja keuntungannya berlipat. Kalau sebulan distribusikan 300 ton kira-kira sudah dapat Rp300 juta. Setahun Rp3,6 miliar," katanya.
Menurutnya, pupuk palsu jika diaplikasikan ke tanaman tidak mempunyai efek apa-apa. Akan tetapi hal ini bisa menghilangkan keuntungan bagi petani.
"Kalau biasanya dia (petani) dapat 5 ton per hektare loss oportunity bisa 2 sampai 3 ton gabah bila pakai pupuk palsu, Jika Rp3 ribu saja per hektare bisa kehilangan Rp6 juta hingga Rp9 juta. Total loss petani setahun bisa mencapai Rp6 miliar hanya karena pupuk palsu," pungkasnya.
Belum ada tanggapan untuk "Pemilik Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi Seorang Residivis"
Post a Comment