KPU DKI Beri Waktu 3 Hari untuk Paslon Ajukan Sengketa

Ketua KPU DKI, Sumarno (foto: Okezone)


JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan bahwa kemungkinan yang akan terjadi pasca-perhitungan hasil surat suara Pilkada seperti adanya sengketa yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon).
Dia menyebutkan, jika tidak ada sengketa maka KPU DKI akan menetapkan pilkada putaran kedua pada 4 Maret 2017. Meski begitu, Sumarno mengaku sengketa baru bisa dilakukan setelah hasil rekapitulasi suara selesai. Adapun rekapitulasi akan ditargetkan selesai pada 25 Februari 2017. Namun, apabila hasil tersebut masih belum selesai maka KPU DKI menambah waktu hingga 26 atau 27 Februari 2017.
"Tanggal 26 Februari akan rekap kemudian selesai, tapi kalau tidak selesai masih ada waktu lagi tanggal 27 ya. Nanti memang tanggal 27 batas akhir rekapitulasi tingkat provinsi, setelah itu kami menentukan hasilnya dan akan memberi waktu selama 3 hari sesuai ketentuan undang-undang bagi pasangan calon yang ingin mempersoalkan selisih perolehan suara di Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau dalam 3 hari itu tidak ada sengketa di MK berarti tanggal 4 Maret," ujarnya di kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Sementara itu, Sumarno menambahkan, pihaknya dapat menetapkan hasilnya secara resmi dan sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak. Selain itu pihaknya pun akan mengumumkan siapa yang masuk di putaran kedua pada Pilkada DKI usai keputusan ada atau tidaknya sengketa tersebut.
"Kami akan menetapkan pasangan calon yang akan ikut putaran kedua DKI, yakni calon suara terbanyak pertama dan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua," sambungnya.
Meski begitu ia mengaku tidak bisa menentukan adanya sengketa sebab KPU DKI menyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon. Namun Sumarno menjelaskan, pihaknya akan melakukan sebaik mungkin sesuai dengan fakta dan bukti apabila nantinya ada yang mengajukan sengketa.
"Tentu yang bisa menyampaikan itu pasangan calon kalau KPU kan melaksanakan semua administrasi kepemiluan dengan sebaik mungkin, dengan fakta di lapangan. Tapi kalau ada pasangan calon yang menilai dari perspektif lain punya bukti-bukti sebaginya itu bisa dilakukan," paparnya.
Oleh karena itu, penentuan adanya putaran kedua masih menunggu apabila sengketa itu terjadi. Jika tidak ada maka sesuai dengan jadwal Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016. Penetapan cagub dan cawagub terpilih akan dilaksanakan pada 11-13 maret 2017.
"Pada dasarnya KPU DKI itu mengadministrasikan proses pilkada itu sesuai dengan undang-undang dengan peraturan KPU ada detail, ada faktanya, administrasinya rapi, tapi kalau nanti sampai dipersengketakan tentu kita akan adu bukti ya karena persoalan-persoalan sengketa di MK itu soal bukti, fakta di lapangan dan sebagainya, kita ada bukti ada saksi semua petugas kita siap memberikan pembuktian itu," tutupnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "KPU DKI Beri Waktu 3 Hari untuk Paslon Ajukan Sengketa"

Post a Comment