Masa Penahanan Diperpanjang, Choel Mallarangeng.


Hasil gambar untuk Masa Penahanan Diperpanjang, Choel Mallarangeng
JAKARTA - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (‎P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, rampung memperpanjang masa penahanannya.
Choel mengaku bersyukur telah melewati masa penahanan pertamanya sebagai tersangka selama 20 hari. Adik Andi Mallarangeng tersebut pun akan kembali diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari ke depan.
"Syukur alhamdulilah masa 20 hari pertama (penahanan) saya telah tiba‎ waktunya, artinya argo sudah jalan," kata Choel di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Dalam hal ini, Choel sudah ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Februari 2017. Sebelumnya, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan P2SON di Hambalang, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek pembangunan dan pengadaan P2SON Hambalang. Dia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Masa Penahanan Diperpanjang, Choel Mallarangeng."

Post a Comment