Habib Rizieq Ajukan Yusril Jadi Saksi Ahli, Polri: Kewenangan ada di Penyidik

Imam Besar FPI, Habib Rizieq (Foto: Okezone)



JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab mengajukan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Izha Mahendra sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penodaan Pancasila.
Diketahui, Habib Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, siapapun saksi ahli yang diajukan tersangka tentunya akan diakomodir dengan catatan sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya.
"Kan ada penilaian oleh penyidik, ini (saksi ahli) berkompeten atau tidak. Atau dia punya relevansi terkait dengan ilmu dan bidangnya," kata Martin di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Sehingga nantinya pengajuan saksi ahli akan melalui assesment(penilaian) oleh penyidik. Untuk menentukan semuanya adalah kewenangan dari penyidik.
"Umumnya kalau sudah sesuai tidak pernah ditolak dan pastinya harus terkait dengan kasus hukumnya. Pak Yusril kan sesuai bidang beliau itu adalah hukum Tata Negara," pungkasnya.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Habib Rizieq Ajukan Yusril Jadi Saksi Ahli, Polri: Kewenangan ada di Penyidik"

Post a Comment